Jawab Usulan Perubahan Regulasi Jam Kerja, Mas Dhito: Prinsip Tidak Ganggu Pelayanan Desa

    Jawab Usulan Perubahan Regulasi Jam Kerja, Mas Dhito: Prinsip Tidak Ganggu Pelayanan Desa

    Kediri - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menerima audiensi Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri, Senin (9/2/2026). Dalam pertemuan tersebut, Mas Dhito menerima curhatan perangkat, utamanya terkait regulasi jam kerja pemerintah desa.

    Sebagaimana disampaikan Sekretaris PPDI Kabupaten Kediri Manon Kusiroto, sesuai regulasi saat ini jam kerja pemerintah desa dimulai pukul 07.15 - 15.30 WIB atau menyesuaikan dengan jam kerja di pemerintah daerah. 

    Namun, melihat kondisi riil masyarakat di desa, pelayanan yang dilakukan perangkat bisa dikatakan tidak memandang waktu. Hanya saja, untuk kepengurusan layanan administrasi di pemerintah desa paling banyak antara pukul 08.00-14.00 WIB.

    "Kami mengajukan regulasinya supaya dirubah, ada jam pelayanan administrasi, juga ada jam siaga perangkat desa 24 jam, " kata perangkat Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih itu.

    Disebutkan, dalam usulannya jam kerja untuk pelayanan administrasi dimulai pukul 08.00-14.00 WIB. Adapun untuk jam siaga, prioritas pelayanan diluar kebutuhan administrasi. Pun begitu ketika terjadi hal darurat, pelayanan administrasi tetap dilayani.

    Diungkapkan pula oleh perangkat Desa Dukuh tersebut, selama ini ketika diadakan kegiatan rapat atau musyawarah desa pada jam kerja (07.15 - 15.30 WIB) kehadiran sangat minim. Sebab budaya masyarakat desa, karena pagi hingga siang untuk aktivitas kerja di kebun atau berdagang kegiatan rapat dilakukan malam hari.

    Untuk itu, besar harapan PPDI usulan terkait perubahan regulasi jam kerja pemerintah desa itu bisa disetujui. Sebab masalah jam kerja itu diakui Manon selama ini terus menjadi isu hangat dan menjadi persoalan di kalangan perangkat desa. "Jam kerja di kantor desa ini menjadi isu hangat yang selalu dibicarakan, " akunya.

    Selain masalah jam kerja, dalam pertemuan dengan Mas Dhito, PPDI Kabupaten Kediri juga menyampaikan terkait usulan seragam termasuk membicarakan program tabungan pensiun perangkat desa yang dikelola Bank Daerah. 

    Dalam pertemuan tersebut, Mas Dhito menyatakan kesiapannya mengakomodir usulan PPDI. Khusus terkait jam kerja, karena menyangkut regulasi pihaknya meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono yang mendampingi untuk mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan DPMPD Provinsi. "Saya prinsip asal tidak mengganggu pelayanan di desa. Kata kuncinya kalau ada masyarakat yang butuh ada yang melayani, " tegas Mas Dhito.(adv/PKP)

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Rakor Guru PAUD PKK, Mbak Cicha Dorong Penerapan...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan Lebih dari...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Siliwangi Santri Camp 2026 Siapkan 1.000 Santri Jawa Barat Jadi Generasi Tangguh, Religius, dan Nasionalis
    KAI Daop 7 Madiun: Angkutan Barang Melaju Pesat di Awal 2026
    Jaringan Curanmor Lintas Wilayah Terbongkar, Pelaku Licin Diringkus
    Seminar Nasional konflik Iran–Israel–AS, Bukan Hanya Perang Biasa dan Ideologi
    BEI Delisting 18 Emiten, Sritex Hingga SBAT Terancam

    Ikuti Kami