KAI Daop 7 Madiun Tindak Tegas Kasus Pelemparan KA Pelaku Berhasil Diamankan

    KAI Daop 7 Madiun Tindak Tegas Kasus Pelemparan KA Pelaku Berhasil Diamankan

    Madiun - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyampaikan update penanganan kejadian pelemparan batu terhadap Kereta Api 251B (Jayakarta Premium) relasi Surabaya Gubeng–Pasar Senen yang terjadi pada Sabtu (24/1/2026) pukul 16.10 WIB di petak jalan Bagor–Saradan.

    Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa kejadian tersebut mengakibatkan kaca pecah pada rangkaian kereta Premium 6 dengan nomor sarana K301733 TD pada posisi 16Ab–17Ab. Informasi awal diterima dari Pusat Pengendalian Operasi melalui laporan petugas di lapangan.

    “Begitu menerima laporan, petugas pengamanan KAI Daop 7 Madiun langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyisiran, ” ujar Tohari.Sabtu (24/1/2026)

    Dalam upaya tindak lanjut, tim pengamanan yang terdiri dari jajaran Deputi Pengamanan, kepala regu, serta personel Polsuska berhasil mengamankan empat orang anak di sekitar KM 120+7 petak Bagor–Nganjuk yang diduga terlibat dalam aksi pelemparan. Dari hasil pemeriksaan awal, dua anak di antaranya mengakui perbuatannya, termasuk keterlibatan pada kejadian serupa sehari sebelumnya di lokasi yang berdekatan, yakni KM 120+5 petak Bagor–Nganjuk.

    Selanjutnya, para terduga pelaku dibawa ke Stasiun Nganjuk untuk dimintai keterangan dan kemudian diserahkan ke Polsek Nganjuk Kota dengan didampingi oleh masing-masing orang tua. Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian, disepakati langkah penyelesaian melalui proses mediasi, disertai kewajiban penggantian biaya kerusakan kaca oleh orang tua pelaku sebagai bentuk pembelajaran dan efek jera, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap anak-anak tersebut.

    Sebagai langkah preventif, KAI Daop 7 Madiun juga merencanakan pelaksanaan sosialisasi keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api ke sekolah para pelaku pada pekan depan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi sejak dini mengenai bahaya dan dampak hukum dari tindakan pelemparan terhadap kereta api yang sedang melintas.

    “KAI sangat menyayangkan masih terjadinya aksi vandalisme berupa pelemparan kereta api. Tindakan ini sangat berbahaya, tidak hanya bagi awak dan penumpang, tetapi juga bagi pelaku itu sendiri, ” tegas Tohari.

    KAI Daop 7 Madiun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api dengan tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur rel serta segera melaporkan kepada petugas apabila melihat potensi gangguan keamanan di lingkungan perkeretaapian.

    madiun
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Keliling Kampung Bersepeda Kapolres Kediri...

    Artikel Berikutnya

    KAI Daop 7 Madiun Beri Penghargaan Warga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Ikuti LPI Bank Indonesia, Gus Qowim Ajak Bank Indonesia Perkuat Kolaborasi Dorong Ketangguhan dan Kemandirian Ekonomi Kota Kediri
    Pimpin Apel Pagi, Mbak Wali Tekankan Literasi Membaca dan Pelestarian Lingkungan
    Mbak Wali Terima Penghargaan di UHC Award 2026, Kepesertaan JKN Tembus 99,21 Persen
    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?

    Ikuti Kami