Pasca Genangan Air KAI Daop 7 Madiun Pastikan Perjalanan KA Kembali Normal

    Pasca Genangan Air KAI Daop 7 Madiun Pastikan Perjalanan KA Kembali Normal

    Madiun - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan atas terganggunya perjalanan kereta api akibat cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya genangan air di petak jalan Sragi – Pekalongan yang berdampak pada kelancaran operasional perjalanan KA.

    “Kondisi cuaca ekstrem ini memerlukan penanganan dan pengaturan operasional khusus demi menjaga keselamatan perjalanan kereta api. KAI telah memberlakukan rekayasa pola operasi, ” ujar Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari.Senen (19/1/2026)

    Update Pemulihan Jalur SragiPekalongan

    Tohari menjelaskan bahwa hingga pukul 01.30 WIB, genangan air di petak jalan Sragi – Pekalongan telah berhasil ditangani dengan melakukan pengangkatan material dan normalisasi jalur. Seluruh perjalanan KA selanjutnya sudah dapat melintas melalui jalur hulu maupun hilir, menggunakan lokomotif dinas masing-masing KA.

    “Mulai pukul 05.10 WIB, jalur Sragi – Pekalongan sudah dapat dilalui dengan pembatasan kecepatan maksimal 30 km/jam, sambil terus dilakukan pemantauan intensif oleh petugas di lapangan, ” tambahnya.

    Daftar Pembatalan Perjalanan KA

    Namun demikian, akibat keterlambatan yang sangat tinggi dan demi mengutamakan keselamatan serta kenyamanan pelanggan, beberapa perjalanan KA yang melintasi wilayah Daop 7 Madiun pada hari ini, Senin (19/1), terpaksa dibatalkan, yaitu:

    KA Gajayana (KA 35) relasi Malang – Gambir (keberangkatan pukul 14.55 WIB).

    KA Gajayana Tambahan (KA 7001A) relasi Malang – Gambir (keberangkatan pukul 18.25 WIB).

    KA Gajayana Tambahan relasi Gambir – Malang (keberangkatan pukul 00.10 WIB).

    Tohari menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat pembatalan perjalanan untuk kereta api yang berangkat awal dari wilayah Daop 7 Madiun.

    Ketentuan Pengembalian Bea Tiket (Refund) 100 Persen

    Sebagai bentuk tanggung jawab dan pelayanan kepada pelanggan yang terdampak, KAI Daop 7 Madiun memberikan kompensasi berupa pengembalian bea tiket sebesar 100 persen (di luar biaya pemesanan) dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Pengembalian dapat dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal pembatalan.

    2. Berlaku bagi pelanggan yang tidak berkenan melanjutkan perjalanan akibat pembatalan, pengalihan rute, atau rekayasa operasi, termasuk tiket terusan maupun tiket pulang-pergi.

    3. Melalui loket stasiun atau Contact Center 121.

    4. Pengajuan refund melalui Contact Center 121 dapat dilakukan via telepon maupun layanan VOIP pada aplikasi Access by KAI.

    “Kami mengapresiasi pengertian dan kesabaran seluruh pelanggan. KAI Daop 7 Madiun akan terus menyampaikan perkembangan kondisi operasional secara berkala. Sekali lagi kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat faktor cuaca dan kondisi alam ini, ” tutup Tohari.

    madiun
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    KAI Daop 7 Madiun Sampaikan Mohon Maaf kepada...

    Artikel Berikutnya

    Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Donor Darah Dalam Rangka HUT ke-80 Persit Kartika Chandra Kirana.
    Kejati Jatim Bekali 1000 Lebih Calon Juru Dakwah LDII dengan Penangkalan Radikalisme dan Intoleransi Beragama
    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Ikuti LPI Bank Indonesia, Gus Qowim Ajak Bank Indonesia Perkuat Kolaborasi Dorong Ketangguhan dan Kemandirian Ekonomi Kota Kediri
    Pimpin Apel Pagi, Mbak Wali Tekankan Literasi Membaca dan Pelestarian Lingkungan

    Ikuti Kami