TMMD ke-127 Dorong Kesadaran Hukum Keluarga, Soroti Nikah Siri dan Sengketa Waris

    TMMD ke-127 Dorong Kesadaran Hukum Keluarga, Soroti Nikah Siri dan Sengketa Waris

    Kediri, - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 di Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, juga dimanfaatkan sebagai sarana meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, khususnya terkait persoalan hukum keluarga, Senin (9/3/2026).

     

    Melalui kegiatan penyuluhan hukum yang digelar di Posko TMMD, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Mohammad Nuruddin, menyampaikan sejumlah persoalan hukum yang masih kerap terjadi di tengah masyarakat.

     

    Salah satu yang disoroti adalah praktik nikah siri yang hingga kini masih ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri. Menurutnya, pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi dapat menimbulkan persoalan hukum dan administratif di kemudian hari.

     

    “Secara agama memang sah, tetapi ketika tidak dicatatkan secara resmi, maka akan muncul konsekuensi hukum, terutama terkait hak anak, status keluarga, dan administrasi kependudukan, ” ujar Nuruddin. (*)

    Riansyah

    Riansyah

    Artikel Sebelumnya

    Satgas TMMD Sahur Bersama Warga, Memasak...

    Artikel Berikutnya

    DPUPR Kota Kediri Lakukan Rehabilitasi Saluran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Siliwangi Santri Camp 2026 Siapkan 1.000 Santri Jawa Barat Jadi Generasi Tangguh, Religius, dan Nasionalis
    KAI Daop 7 Madiun: Angkutan Barang Melaju Pesat di Awal 2026
    Jaringan Curanmor Lintas Wilayah Terbongkar, Pelaku Licin Diringkus
    Seminar Nasional konflik Iran–Israel–AS, Bukan Hanya Perang Biasa dan Ideologi
    BEI Delisting 18 Emiten, Sritex Hingga SBAT Terancam

    Ikuti Kami