KAI Daop 7 Madiun Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Kenakan Busana Kebaya

    KAI Daop 7 Madiun Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Kenakan Busana Kebaya
    Peringati Hari Kartini Sosialisasi Peraturan perlintasan dan edukasi keselamatan perjalanan KA kenakan busana kebaya

    MADIUN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun melaksanakan aksi unik dalam rangka sosialisasi peraturan perlintasan sekaligus edukasi keselamatan perjalanan kereta api. Bertempat di JPL 138, Jalan Yos Sudarso (petak jalan antara Stasiun Madiun – Stasiun Magetan), kegiatan yang berlangsung pada Rabu (22/4) ini tampil beda karena para peserta wanita menggunakan busana tradisional kebaya.

    Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, yang memimpin langsung kegiatan tersebut menyampaikan bahwa aksi ini bertujuan untuk menggugah kesadaran masyarakat agar lebih disiplin saat melintasi perlintasan sebidang dan mengutamakan perjalanan kereta api.

    "Ada yang unik pada kegiatan sosialisasi kali ini. Karena bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kartini, peserta wanita sengaja mengenakan kain kebaya. Semangat Kartini kami bawa untuk mengingatkan masyarakat bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama yang dimulai dari kepedulian diri sendiri, " ujar Tohari.

    Data Perlintasan di Wilayah Daop 7 Madiun

    Tohari memaparkan bahwa saat ini terdapat 216 titik perlintasan sebidang di wilayah Daop 7 Madiun, dengan rincian Perlintasan Resmi: 213 titik dan Perlintasan Tidak Resmi: 3 titik

    Dari total 216 titik tersebut, petugas penjagaan terbagi menjadi:

    • Penjagaan Pemda/Dishub: 95 titik

    • Unit Jalan & Jembatan (JJ) KAI: 31 titik

    • Unit Operasi KAI: 45 titik

    • Swadaya Masyarakat: 20 titik

    • Tidak Terjaga: 25 titik

    Komitmen Keselamatan dan Data Insiden

    Berdasarkan data evaluasi, sepanjang tahun 2025 tercatat telah terjadi 24 insiden di perlintasan sebidang maupun di jalur/petak jalan. Sementara itu, terhitung sejak awal tahun hingga April 2026 ini, telah tercatat sebanyak 9 kejadian. Tohari menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang belum tertib, yang berdampak pada jatuhnya korban dengan luka ringan hingga berat.

    Edukasi dan Aturan Hukum

    Tohari juga mengingatkan bahwa seluruh jalur kereta api merupakan area terbatas yang dilindungi undang-undang. Masyarakat dilarang beraktivitas sembarangan di sekitar rel untuk menghindari insiden temperan.

    KAI Daop 7 Madiun kembali menegaskan slogan “BERTEMAN” (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, dan Jalan) saat akan melintas. Hal ini sejalan dengan regulasi yang berlaku:

    1. UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian: Pasal 90 huruf d menyatakan penyelenggara prasarana berhak mendahulukan perjalanan KA di perpotongan sebidang.

    2. UU No. 23 Tahun 2007 Pasal 124: Menyebutkan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

    "Pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak oleh pihak berwenang. Kami berharap kegiatan ini membangun pemahaman bahwa kecerobohan di perlintasan tidak hanya membahayakan nyawa pengguna jalan, tetapi juga keselamatan penumpang serta awak sarana kereta api, " tutup Tohari.

    kai daop 7 madiun
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Pemkab Kediri Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Kediri Tegaskan Komitmen Bersih: Narkoba,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Lapas Kediri Tegaskan Komitmen Bersih: Narkoba, Pungli, dan HP Ilegal Tidak Ditoleransi
    TNI-Polri Kawal Ketat Penyaluran Bantuan Pengungsi Kampung Kembru di Puncak Jaya
    Ketum PBTI Letjen TNI Richard Tampubolon Lantik dan Kukuhkan Pengurus Taekwondo Indonesia Provinsi Kaltim Masa Bakti 2025-2029
    Masuk Hari Kedua TMMD Ke-128, Personel Satgas Kejar Progres Sasaran Fisik
    Alfian Nasution Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Hadapi Tuntutan Korupsi Migas Rp285 T

    Ikuti Kami