Kediri - Satreskrim Polres Kediri menggelar konferensi pers ada beberapa kasus yang berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti kejahatan. Mulai dari kasus 1 curat, 3 curanmor dan 2 kasus tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak yang disampaikan Kasat Reskrim dihadapan awak media berlangsung di Lapangan Tengah Mako Polres Kediri Kota, Senen (8/12/2025) siang.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana menyampaikan, terkait kasus pencurian dengan pemberatan atau curat dilakukan pelaku inisial P asal Lombok Timur mantan karyawan mencuri barang milik kantor berupa 4 HP aneka merk senilai Rp 19 juta, dengan cara merusak, memotong dan memanjatpagar dan masuk ruangan ambik barang milik kantor.
"Pelaku ini mantan karyawan dari kantor tersebut, sehingga mengetahui secara detail kondisi kantor dan barang berharga milik kantornya dulu, " ujarnya.
Ia menyebutkan ancaman pelaku kasus curat dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Dilanjutkan pengungkapan kasus Curanmor. Menurut Kasatreskrim bahwa kasus pencurian motor dilakukan di tepi jalan raya Kelurahan Bawang Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy AG-4472-CQ warga merah hitam dan peralatan lain yang digunakan pelaku dalam aksinya.
"Pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) KUHP barang siapa mengambil kepunyaan orang lain dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun, " ujarnya.
Disusul lokasi kejadian pencurian di Desa Bobang Kecamatan Semen. Pelaku dua orang melakukan pencurian Jumat (21/11/2025) korban saat mau sholat Jumat membawa sepeda motor bead.
Kepolisian berhasil mengamankan pelaku pada hari Senen (1/12/2025) di Kota Malang pukul 17.00 WIB inisial E dan pelaku kedua inisial C diamankan Polsek Pesantren.
"Pelaku dikenakan pasal 363 (2) KUHP barang siapa melakukan pencurian dengan cara merusak dan membongkar dimana diancam pidana paling lama 9 tahun penjara, " ucapnya.
Dilanjutkan Curanmor ketiga kejadian pencurian di lokasi halaman parkir rumah Jalan Agus Salim Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Kejadian pada hari Rabu (26/11/2025) pukul 04.00 pagi.
Kepolisian berhasil amankan 1 tersangka dimana pelaku disangkakan pasal 480 yaitu penadahan. Dikenakan pidana paling lama 4 tahun.
Selanjutnya, yang menarik perkara kasus asusila pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
AKP Cipto menjelaskan kasus pertama persetubuhan atau pencabulan anak berhasil diungkap oleh kepolisian, dengan modus yang memanfaatkan kerentanan korban melalui iming-iming uang jajan hingga jeratan utang piutang.
"Kasus pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Di Kota Kediri ada dua kasus berkaitan dengan perkara persetubuhan atau pencabulan terhadap anak. Ini kembali terjadi, ” ujar AKP Cipto.
Kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/202/XI/2025, tertanggal 10 November 2025. Peristiwa ini bahkan sudah terjadi sejak tahun 2023 di sebuah rumah di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Pelaku berinisial KM memanfaatkan kebiasaan korban, ACN, yang sering meminta uang jajan. Korban yang masih di bawah umur ini dibujuk untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
”Hal itu dilakukan lantaran anak korban inisial ACN ini sering meminta uang jajan kepada tersangka inisial KM. Sehingga dari peristiwa tersebut, tersangka inisial KM ini meminta untuk berhubungan selayaknya suami istri, karena beberapa kali telah diberikan uang kepada anak korban, ” jelas AKP Cipto.
Puncaknya, pada hari Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, orang tua korban memergoki langsung tersangka KM sedang dalam kondisi telanjang bersama korban di kamar rumah mereka. Tersangka KM segera melarikan diri dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kepolisian melakukan tindakan amankan pelaku dan barang bukti dari hasil Visum Et Repertum korban, hasil pemeriksaan psikologi dan pakaian dalam yang dipakai korban dan pelaku. "Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 (Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pelaku hukuman paling rendah 5 tahun paling lama 12 tahun penjara, " ungkap AKP Cipto.
Lebih lanjut AKP Cipto menjelaskan kasus asusila yang kedua terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/205/XI/2025, tertanggal 18 November 2025. Peristiwa ini diketahui pertama kali pada tahun 2023.
Modus operandi pelaku berinisial F yang memanfaatkan perkara utang piutang dengan anak korban. "Pelaku F ini memanfaatkan kejadian tersebut untuk melakukan tindakan asusila terhadap anak pelapor, ” terang Cipto.
Pelaku F dengan cara memberikan imbalan uang tunai setiap kali selesai melakukan persetubuhan atau pencabulan.
”Tadi saya sampaikan modus operandi yang dilakukan, yaitu pelaku melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan modus memberikan uang terhadap anak korban sebesar Rp10.000 hingga Rp15.000 setiap kali setelah menyetubuhi atau mencabuli anak korban, ” jelasnya.
Untuk kedua tersangka, penyidik menerapkan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal yang disangkakan Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 (Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 82 dalam Undang-Undang yang sama. Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 huruf E dan K UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman pelaku hukuman paling rendah 5 tahun paling lama 12 tahun penjara, " ungkap AKP Cipto.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum et repertum terhadap korban, hasil pemeriksaan tes psikologi dan pakaian dalam milik korban maupun pelaku.
AKP Cipto menyampaikan pesan penting kepada masyarakat dan semua pihak terkait. ”Kami dari Satreskrim Polres Kediri Kota menekankan bahwa masih malangnya terjadi aksi khususnya tindak pidana pencabulan ataupun kekerasan seksual terhadap anak. Sehingga ini menjadi warning dan atensi bagi seluruh pihak, ” tegasnya.
AKP Cipto menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual membutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk pemerintah setempat, keluarga, lingkungan sekolah, dan tempat tinggal.
”Dan yang menjadi pokok poin penting adalah, kekerasan seksual ini bukanlah merupakan aib dari korban. Sehingga korban ini adalah pihak yang pertama kali harus mendapatkan perlindungan, dan penegakan hukum harus secara tegas dilakukan terhadap pelaku, ” ungkapnya.
Ia menambahkan atas kejadian ini bahwa pentingnya pengawasan dari semua pihak agar anak-anak tidak mengalami kejadian serupa di waktu berikutnya.

Updates.