Sidang Lanjutan Kasus KONI Kota Kediri Terdakwa Arif Wibowo Minta Buka CCTV di Ruang Pemkot

    Sidang Lanjutan Kasus KONI Kota Kediri Terdakwa Arif Wibowo Minta Buka CCTV di Ruang Pemkot
    Penasehat Hukum Eko Budiono,SH.MH dari terdakwa Arif Wibowo.

    Kediri - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi KONI Kota Kediri di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan para terdakwa, Kamis (30/10/2025).

    Pledoi atau pembelaan kubu Arif Wibowo terkesan jauh lebih blak-blakan mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi di balik bukti bukti formal yang terungkan di fakta persidangan, dibanding dua terdakwa lain, Kwin Atmoko dan Dian Ariyani. Baik pada pembelaan yang dibacakan oleh penasehat hukum Eko Budiono SH, .MH maupun yang dibacakan sendiri oleh Arif Wibowo.

    Dalam pembelaan pribadinya, Arif Wibowo kembali mengungkap aliran dana ke pihak ekskutif dan legislatif, termasuk ke mantan Walikota Abdullah Abu Bakar dan Sekda Bagus Alit, serta ke Disbudparpora, yang sebelumnya tidak disebut di depan persidangan. Bukan itu saja, Arif seakan ‘menantang’ jaksa untuk membuka CCTV di ruang Pemkot Kediri dan meminta jaksa menunjukkan bukti jika uang yang dia gunakan secara pribadi sedemikian besar sebagaimana dakwaan dan tuntutan.

    Arif terkesan tidak terima dengan tingginya tuntutan jaksa. Maklum, tuntutan jaksa ke dirinya, terutama ganti rugi uang negara senilai Rp 1, 5 miliar lebih. Seakan, dirinya menjadi orang yang paling bertanggungjawab terjadinya korupsi KONI, paling banyak makan uang korupsi. Padahal dia hanya wakil bendahara yang tidak memiliki kewenangan apapun, kecuali membantu ketua dan bendahara, dirinya hanya menjalankan pekerjaan sesuai perintah ketua dan bendahara.

    Selain itu, Arif mempertanyakan kepada jaksa, mengapa ekskutif dan legislatif yang menerima aliran dana dari KONI tidak diperiksa? Padahal, keterangan itu sudah pernah disampaikannya saat di BAP. “Takut ? hal tersebut bukanlah sesuatu hal yang baru terjadi dan justru sudah menjadi tradisi, ” kata Arif dalam pledoinya.

    Arif mengaku menjadi korban kesalahan yang dilakukan oleh ketua dan bendahara. Sebagai wakil bendahara, dia hanya menjalankan pekerjaan atas perintah, sepengetahuan, dan persetujuan ketua dan bendahara. Tetapi dalam perkara ini, mengapa saya paling disalahkan dan dipojokkan ?

    “Kalau saya ketua, saya pantas kalau dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan yang terjadi di KONI Kota Kediri. Dimana letak keadilan, kalau wakil bendahara harus memikul dan bertanggungjawab atas kesalahan ketua dan bendahara? Kalau saya bersalah, jangankan penjara 4 tahun, penjara 50 tahun pun siap saya menjalani, ” tandas Arif.

    Eko Budiono, S.H., M.H., selaku Penasehat Hukum terdakwa Arif Wibowo, disisi lain, membuat pembelaan paling tebal dengan satu bendel besar yang dilengkapi dengan bukti - bukti dan fakta fakta persidangan. Seakan dia ingin total membela kliennya. 

    Di depan persidangan, Eko menjelaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak bisa diterapkan dalam kasus ini, karena perhitungan kerugian negara yang disebutkan JPU tidak benar, perhitungannya tidak sesuai. Bahkan nilai penarikan uang saat di dakwaan dan tuntutan juga berbeda.

    “Perhitungan jaksa penuntut umum tidak benar, ini menyangkut nasib orang. Tidak bisa dakwaan dan tuntutan dibuat asal-asalan, yang menunjukkan bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa tidak cermat. Dakwaan tidak bisa hanya menggunakan ilmu kira-kira, ” ungkap Eko.

    Sementara, Dr.Dr.H.Nurbaedah, SH, S.Ag, MH, MH selaku penasehat hukum terdakwa Kwin Atmoko menjelaskan, klien kami Kwin Atmoko selaku Ketua KONI Kota Kediri telah menjalankan kebijakan umum SOP Tahun 2019. Jika ada kesalahan pada pelaksanaan itu merupakan tanggungjawab pelakasana karena telah ada pendelegasian kewenangan berdasarkan SOP. 

    "Faktanya dipersidangan berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan fakta persidangan terdakwa Kwin Atmoko tidak diuntungkan atau tidak memperoleh apapapun dari adanya tindak pidana tersebut. Maka sudah seharusnya terdakwa Kwin Atmoko dibebaskan dari segala tuntutan hukum dalam perkara ini, " jelas Nur Baedah.

    Dalam persidangan ini, para terdakwa mengikuti persidangan melalui online di Lapas Kediri. Sedangkan yang hadir di persidangan adalah para penasehat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, dan Majelis Hakim. Sidang agenda pledoi ini seakan menjadi ajang ‘perang’ total antar para terdakwa, mantan ketua Kwin Atmoko Juwono, Bendahara Dian Ariyani, dan wakil bendahara Arif Wibowo. Mereka saling ‘serang’ satu sama lain untuk mencari pembenaran dirinya versi mereka masing-masing terkait soal terjadinya dugaan korupsi di KONI Kota Kediri.

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Sidang Tipikor Kasus KONI Kota Kediri Agenda...

    Artikel Berikutnya

    Sebanyak 500 Siswa SMK di Kediri Siap Ikuti...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bupati Kediri Berikan Apresiasi Atas Dedikasi dan Profesionalitas ASN Kabupaten Kediri
    Mas Dhito Petakan Kompetensi Guru Lewat Profiling di SMPN 3 Grogol Kediri
    Polda Metro Jaya Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
    Ratusan Personel Brimob, Samapta, Medis, dan K9 Dikerahkan Polri Perkuat Penanganan Bencana
    Polri Gelar Apel Pergeseran Pasukan, Tegaskan Komitmen Percepatan Bantuan Bencana

    Ikuti Kami