Kediri - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi KONI Kota Kediri di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan para terdakwa, Kamis (30/10/2025).
Dalam sidang kasus dugaan korupsi KONI Kota Kediri dengan nomor perkara : 91/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Kwin Atmoko dengan agenda pembelaan.
Saat media ini konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke Dr.Dr.H.Nurbaedah, SH, S.Ag, MH, MH selaku penasehat hukum terdakwa Kwin Atmoko menjelaskan, klien kami Kwin Atmoko selaku Ketua KONI Kota Kediri telah menjalankan kebijakan umum SOP Tahun 2019. Jika ada kesalahan pada pelaksanaan itu merupakan tanggungjawab pelakasana karena telah ada pendelegasian kewenangan berdasarkan SOP.
"Faktanya dipersidangan berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan fakta persidangan terdakwa Kwin Atmoko tidak diuntungkan atau tidak memperoleh apapapun dari adanya tindak pidana tersebut. Maka sudah seharusnya terdakwa Kwin Atmoko dibebaskan dari segala tuntutan hukum dalam perkara ini, " jelas Nurbaedah.

Updates.