Sidang Tipikor Kasus KONI Kota Kediri Agenda Pembelaan

    Sidang Tipikor Kasus KONI Kota Kediri Agenda Pembelaan
    Dr.Dr.H.Nurbaedah, SH, S.Ag,MH,MH selaku penasehat hukum terdakwa Kwin Atmoko (paling kanan)

    Kediri - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi KONI Kota Kediri di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan para terdakwa, Kamis (30/10/2025).

    Dalam sidang kasus dugaan korupsi KONI Kota Kediri dengan nomor perkara : 91/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Kwin Atmoko dengan agenda pembelaan.

    Saat media ini konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke Dr.Dr.H.Nurbaedah, SH, S.Ag, MH, MH selaku penasehat hukum terdakwa Kwin Atmoko menjelaskan, klien kami Kwin Atmoko selaku Ketua KONI Kota Kediri telah menjalankan kebijakan umum SOP Tahun 2019. Jika ada kesalahan pada pelaksanaan itu merupakan tanggungjawab pelakasana karena telah ada pendelegasian kewenangan berdasarkan SOP. 

    "Faktanya dipersidangan berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan fakta persidangan terdakwa Kwin Atmoko tidak diuntungkan atau tidak memperoleh apapapun dari adanya tindak pidana tersebut. Maka sudah seharusnya terdakwa Kwin Atmoko dibebaskan dari segala tuntutan hukum dalam perkara ini, " jelas Nurbaedah.

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Hadi Setiawan Terpilih Ketua DPD Golkar...

    Artikel Berikutnya

    Sidang Lanjutan Kasus KONI Kota Kediri Terdakwa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mas Dhito Petakan Kompetensi Guru Lewat Profiling di SMPN 3 Grogol Kediri
    Polda Metro Jaya Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
    Ratusan Personel Brimob, Samapta, Medis, dan K9 Dikerahkan Polri Perkuat Penanganan Bencana
    Polri Gelar Apel Pergeseran Pasukan, Tegaskan Komitmen Percepatan Bantuan Bencana
    Polri Kembali Kirim 3,8 Ton Logistik Operasional Pada Hari Ketiga Pengiriman, Termasuk Perlangkapan K9 dan Tenda Taktis

    Ikuti Kami