Sidang Tipikor Kasus KONI Kota Kediri Agenda Pembelaan

    Sidang Tipikor Kasus KONI Kota Kediri Agenda Pembelaan
    Dr.Dr.H.Nurbaedah, SH, S.Ag,MH,MH selaku penasehat hukum terdakwa Kwin Atmoko (paling kanan)

    Kediri - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi KONI Kota Kediri di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan para terdakwa, Kamis (30/10/2025).

    Dalam sidang kasus dugaan korupsi KONI Kota Kediri dengan nomor perkara : 91/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Kwin Atmoko dengan agenda pembelaan.

    Saat media ini konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke Dr.Dr.H.Nurbaedah, SH, S.Ag, MH, MH selaku penasehat hukum terdakwa Kwin Atmoko menjelaskan, klien kami Kwin Atmoko selaku Ketua KONI Kota Kediri telah menjalankan kebijakan umum SOP Tahun 2019. Jika ada kesalahan pada pelaksanaan itu merupakan tanggungjawab pelakasana karena telah ada pendelegasian kewenangan berdasarkan SOP. 

    "Faktanya dipersidangan berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan fakta persidangan terdakwa Kwin Atmoko tidak diuntungkan atau tidak memperoleh apapapun dari adanya tindak pidana tersebut. Maka sudah seharusnya terdakwa Kwin Atmoko dibebaskan dari segala tuntutan hukum dalam perkara ini, " jelas Nurbaedah.

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Hadi Setiawan Terpilih Ketua DPD Golkar...

    Artikel Berikutnya

    Sidang Lanjutan Kasus KONI Kota Kediri Terdakwa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Siliwangi Santri Camp 2026 Siapkan 1.000 Santri Jawa Barat Jadi Generasi Tangguh, Religius, dan Nasionalis
    KAI Daop 7 Madiun: Angkutan Barang Melaju Pesat di Awal 2026
    Jaringan Curanmor Lintas Wilayah Terbongkar, Pelaku Licin Diringkus
    Seminar Nasional konflik Iran–Israel–AS, Bukan Hanya Perang Biasa dan Ideologi
    BEI Delisting 18 Emiten, Sritex Hingga SBAT Terancam

    Ikuti Kami