Sidang Tipikor Kasus KONI Kota Kediri Agenda Pembelaan

    Sidang Tipikor Kasus KONI Kota Kediri Agenda Pembelaan
    Dr.Dr.H.Nurbaedah, SH, S.Ag,MH,MH selaku penasehat hukum terdakwa Kwin Atmoko (paling kanan)

    Kediri - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi KONI Kota Kediri di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan para terdakwa, Kamis (30/10/2025).

    Dalam sidang kasus dugaan korupsi KONI Kota Kediri dengan nomor perkara : 91/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Kwin Atmoko dengan agenda pembelaan.

    Saat media ini konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke Dr.Dr.H.Nurbaedah, SH, S.Ag, MH, MH selaku penasehat hukum terdakwa Kwin Atmoko menjelaskan, klien kami Kwin Atmoko selaku Ketua KONI Kota Kediri telah menjalankan kebijakan umum SOP Tahun 2019. Jika ada kesalahan pada pelaksanaan itu merupakan tanggungjawab pelakasana karena telah ada pendelegasian kewenangan berdasarkan SOP. 

    "Faktanya dipersidangan berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan fakta persidangan terdakwa Kwin Atmoko tidak diuntungkan atau tidak memperoleh apapapun dari adanya tindak pidana tersebut. Maka sudah seharusnya terdakwa Kwin Atmoko dibebaskan dari segala tuntutan hukum dalam perkara ini, " jelas Nurbaedah.

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Hadi Setiawan Terpilih Ketua DPD Golkar...

    Artikel Berikutnya

    Sidang Lanjutan Kasus KONI Kota Kediri Terdakwa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kejati Jatim Bekali 1000 Lebih Calon Juru Dakwah LDII dengan Penangkalan Radikalisme dan Intoleransi Beragama
    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Ikuti LPI Bank Indonesia, Gus Qowim Ajak Bank Indonesia Perkuat Kolaborasi Dorong Ketangguhan dan Kemandirian Ekonomi Kota Kediri
    Pimpin Apel Pagi, Mbak Wali Tekankan Literasi Membaca dan Pelestarian Lingkungan
    Mbak Wali Terima Penghargaan di UHC Award 2026, Kepesertaan JKN Tembus 99,21 Persen

    Ikuti Kami