Kediri - Proses Sengketa Tanah sedang 'Hadirkan Bukti di Pengadilan', Ahli Waris dipanggil Polisi, terkait pasal 2 UU/Perpu 51 tahun 1960, tentang melarang pemakaian tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya.
Gunawi, ahli waris, didampingi kuasa hukumnya LBH Iro Yudho Wicaksono mengungkapkan bahwa ia penuhi pemanggilan wawancara klarifikasi oleh pihak Polres Kediri yang diadakan pada, Rabu (29/10/2025) pagi. Bertempat di Mako Polres Kediri, Jl. PB Sudirman No.56 Pare, Kabupaten Kediri
Namun, menurut Gunawi, petugas penyidik sedang lepas dinas, untuk itu, " Proses wawancara klarifikasi akan dilanjutkan pada Minggu depan, " ungkap Gunawi.
Untuk Diketahui, proses gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Gunawi melalui Kuasa Hukumnya (LBH Iro Yudho Wicaksono) di PN Kabupaten Kediri, saat ini sedang dalam agenda Bukti dari Tergugat yaitu PTPN X Cq Pabrik Gula Ngadirejo dengan nomor perkara 70/Pdt.G/2025/PN.Gpr.
Muhammad Taufiq, mewakili kuasa hukum, ditempat yang sama menyatakan perkara ini menurutnya, penuh dengan kejanggalan hukum.
Kejanggalan Hukum Ketidaksesuaian, Kontradiksi Penyimpangan Sistem Penerapan Hukum;
1. Terkait dugaan Mal Administrasi yang melibatkan Kades Jambean yang dalam Kasus OTT.
2. Intervensi dari PTPN I yang dikabulkan Majelis Hakim untuk masuk dalam Perkara Ini.
3. Terkait Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB), sebelum ada Gugatan yang kita layangkan oleh Kuasa kami sebagai Kuasa Hukum Gunawi. SHGB masih memliki NIB dengan nomor belakang 07874, akan tetapi setelah ada Putusan Sela dari Majelis Hakim bahwa Eksepsi dari pihak Tergugat ditolak Majelis Hakim.
"Kita cek saat ini NIB dengan nomor belakang 07874 sudah tidak ada atau dihilangkan, disini kami menduga ada upaya mengilangkan barang bukti dan dugaan turut campurnya 'Mafia tanah', " tegas Taufiq.
4. Tanah tersebut saat ini menjadi barang bukti sitaan pihak Kejaksaan dalam perkara Tipikor yang melibatkan Kepala Desa Jambean Kras Kabupaten Kediri.
Dengan kronolgi tersebut, Taufiq berharap, sebagai Kuasa Hukum Gunawi, kepada Ketua Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, untuk mengadili Perkara ini, bisa memberikan Putusan dengan seadil-adilnya sesuai dengan bukti-bukti yang akurat, saksi dan fakta-fakta persidangan yang ada.
"Semua memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum, agar hukum tidak selalu tumpul ke atas tajam ke bawah, " tandasnya.

Updates.