Gunawi Ahli Waris Didampingi Penasehat Hukum Taufik Penuhi Panggilan Polres Kediri

    Gunawi Ahli Waris Didampingi Penasehat Hukum Taufik Penuhi Panggilan Polres Kediri

    Kediri - Proses Sengketa Tanah sedang 'Hadirkan Bukti di Pengadilan', Ahli Waris dipanggil Polisi, terkait pasal 2 UU/Perpu 51 tahun 1960, tentang melarang pemakaian tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya.

    Gunawi, ahli waris, didampingi kuasa hukumnya LBH Iro Yudho Wicaksono mengungkapkan bahwa ia penuhi pemanggilan wawancara klarifikasi oleh pihak Polres Kediri yang diadakan pada, Rabu (29/10/2025) pagi. Bertempat di Mako Polres Kediri, Jl. PB Sudirman No.56 Pare, Kabupaten Kediri 

    Namun, menurut Gunawi, petugas penyidik sedang lepas dinas, untuk itu, " Proses wawancara klarifikasi akan dilanjutkan pada Minggu depan, " ungkap Gunawi.

    Untuk Diketahui, proses gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Gunawi melalui Kuasa Hukumnya (LBH Iro Yudho Wicaksono) di PN Kabupaten Kediri, saat ini sedang dalam agenda Bukti dari Tergugat yaitu PTPN X Cq Pabrik Gula Ngadirejo dengan nomor perkara 70/Pdt.G/2025/PN.Gpr.

    Muhammad Taufiq, mewakili kuasa hukum, ditempat yang sama menyatakan perkara ini menurutnya, penuh dengan kejanggalan hukum.

    Kejanggalan Hukum Ketidaksesuaian, Kontradiksi Penyimpangan Sistem Penerapan Hukum;

    1. Terkait dugaan Mal Administrasi yang melibatkan Kades Jambean yang dalam Kasus OTT.

    2. Intervensi dari PTPN I yang dikabulkan Majelis Hakim untuk masuk dalam Perkara Ini.

    3. Terkait Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB), sebelum ada Gugatan yang kita layangkan oleh Kuasa kami sebagai Kuasa Hukum Gunawi. SHGB masih memliki NIB dengan nomor belakang 07874, akan tetapi setelah ada Putusan Sela dari Majelis Hakim bahwa Eksepsi dari pihak Tergugat ditolak Majelis Hakim.

    "Kita cek saat ini NIB dengan nomor belakang 07874 sudah tidak ada atau dihilangkan, disini kami menduga ada upaya mengilangkan barang bukti dan dugaan turut campurnya 'Mafia tanah', " tegas Taufiq.

    4. Tanah tersebut saat ini menjadi barang bukti sitaan pihak Kejaksaan dalam perkara Tipikor yang melibatkan Kepala Desa Jambean Kras Kabupaten Kediri.

    Dengan kronolgi tersebut, Taufiq berharap, sebagai Kuasa Hukum Gunawi, kepada Ketua Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, untuk mengadili Perkara ini, bisa memberikan Putusan dengan seadil-adilnya sesuai dengan bukti-bukti yang akurat, saksi dan fakta-fakta persidangan yang ada.

    "Semua memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum, agar hukum tidak selalu tumpul ke atas tajam ke bawah, " tandasnya.

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Dampak Luapan Banjir Stasiun Alastua-Semarang...

    Artikel Berikutnya

    Pangdam V Brawijaya Gelar Sertijab Danbrigif...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Ikuti LPI Bank Indonesia, Gus Qowim Ajak Bank Indonesia Perkuat Kolaborasi Dorong Ketangguhan dan Kemandirian Ekonomi Kota Kediri
    Pimpin Apel Pagi, Mbak Wali Tekankan Literasi Membaca dan Pelestarian Lingkungan
    Mbak Wali Terima Penghargaan di UHC Award 2026, Kepesertaan JKN Tembus 99,21 Persen
    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?

    Ikuti Kami