Imigrasi Kediri Deportasi Dua WNA Asal Tiongkok

    Imigrasi Kediri Deportasi Dua WNA Asal Tiongkok

    KEDIRI - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial QM dan LQ melalui Bandar Udara Juanda, Surabaya, pada Selasa (28/4/2026). Pasalnya, mereka telah menyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.

    Kepala Kantor Imigrasi Kediri Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra mengatakan, langkah tegas ini merupakan perwujudan komitmen institusi dalam menjaga kedaulatan negara melalui penegakan hukum keimigrasian. Tindakan administratif tersebut diambil setelah melalui serangkaian prosedur pengawasan dan pemeriksaan mendalam.

    "Sebelum proses pendeportasian dilakukan, petugas melakukan pendetensian terhadap kedua WNA tersebut di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, QM dan LQ teridentifikasi melakukan aktivitas pada perusahaan yang berbeda dengan penjamin yang terdaftar dalam dokumen resmi mereka, ” terangnya, pada Rabu (29/4/2026).

    Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kedua WNA tersebut berkegiatan di perusahaan A. Sementara itu, penjamin Izin Tinggal Kunjungan yang tercatat pada sistem Imigrasi merupakan atas nama perusahaan B.

    Atas temuan tersebut, QM dan LQ dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 122 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran ini memicu tindakan pemulangan paksa demi tegaknya aturan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.

    Selain sanksi terhadap warga asing, pihak Imigrasi juga memanggil Direktur perusahaan A untuk dimintai keterangan. Dalam proses pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui adanya kelalaian dalam administrasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di perusahaannya.

    Pihak perusahaan kemudian membuat surat pernyataan atas kelalaian tersebut dan telah diberikan surat peringatan resmi agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari.

    Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku sebagai bentuk nyata penegakan hukum terhadap orang asing. Institusi menyatakan tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya penyalahgunaan izin tinggal.

    Kantor Imigrasi Kediri berkomitmen terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing guna menjaga ketertiban serta kedaulatan wilayah.

    imigrasi kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Insiden KA di Bekasi Timur: KAI Fokus Evakuasi,...

    Artikel Berikutnya

    Truk Mogok di Perlintasan, KAI Daop 7 Madiun...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Optimalisasi Gakkum Presisi : Ditlantas Polda Jatim Gelar Operasi Dakgar Berbasis Handheld
    Kabid Humas Polda Jatim Tutup Pelatihan Public Speaking, Tekankan Komunikasi Jujur dan Transparan
    Mas Dhito Jenguk Siswa Diduga Keracunan MBG
    Wali Kota Kediri Tinjau Langsung Posyandu Seruni Wali Barokah Peluncuran Posyandu 6 SPM
    Senyum Bahagia Ibu Modesta Akarepia, Dapat Layanan Kesehatan dari Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika

    Ikuti Kami