Hakim Benarkan Data Ahli Waris, Pemeriksaan Setempat Kasus Sengketa Tanah di Tales Kediri

    Hakim Benarkan Data Ahli Waris, Pemeriksaan Setempat Kasus Sengketa Tanah di Tales Kediri

    Kediri - Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata Nomor 70/Pdt.G/2025/PN.Gpr Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri terkait sengketa tanah di Desa Tales Kecamatan Ngadiluwih, Hakim menghadirkan pihak penggugat dan tergugat maupun tergugat intervensi yaitu PTPN I, tergugat Intervensi dan pihak BPN tidak hadir. Kepala Desa Tales menjadi turut tergugat I, untuk pemeriksaan obyek sengketa, Hakim mendatangi langsung objek sengketa untuk melihat kondisi sebenarnya secara fisik. 

    Pada Agenda sidang Pemeriksaan setempat, ada beberapa yang tidak hadir yaitu Tergugat Intervensi/PTPN I, BPN juga tidak hadir, Camat Ngadiluweh hadir Kuasanya Jaksa Pengacara Negara, Tergugat PTPN X hadir Kuasanya, Kepala Desa Tales hadir dengan beberapa Perangkat.

    Hakim memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk memberikan keterangan terkait objek tersebut, "Penggugat mencocokan surat letter C atas nama Saminah dan tergugat dengan surat SHBG, " ungkapnya.

    Lebih jauh, setelah melakukan pengecekan, Hakim menekankan bahwa ukuran luas tanah persil yang ada di data letter C ahli waris, 1205/ no persil 202, atas nama Saminah, dengan luas 15.300 M2, sedangkan data SHGB milik PTPN X seluas 16.250 M2.

    "Setelah kami cek batas batas tanah, luasan sesuai dengan milik letter C atas nama Saminah, " tegasnya. Jumat (14/11/2025)

    Lurah Desa Tales, Slamet Raharja, disisi lain membenarkan keberadaan dan kepemilikan tanah tersebut milik Saminah, " Berdasarkan surat letter C yang ada di kantor desa, sepengetahuan saya milik Saminah, dan itu sejak dulu sudah saya upayakan untuk ahli waris membuat semacam surat penyataan kepemilikan, " kata Slamet.

    Namun, proses ahli waris sempat terhenti, menurut Gunawi ahli waris Saminah, Ia mengungkapkan waktu itu tidak berani tanda tangan atau meneruskan proses kepemilikan dikarenakan, " Ibu saya Saminah masih hidup, alasan itulah yang membuat saya tidak mau, " terang Gunawi.

    Dengan fakta lapangan data sesuai dengan dalil ahli waris, LBH Iro Yudho Wicaksono sebagai Penasehat Hukum ahli waris Saminah, Muhammad Taufiq, S.H. menyampaikan Hakim dan Kepala Desa keduanya sudah membenarkan data penggugat (ahli waris). 

    "Untuk itu, PH selanjutnya akan terus mendatangkan saksi saksi yang lain atau Novum (bukti-bukti bukti baru), " tandasnya. 

    Sidang ditempat adalah bagian dari rangkaian proses persidangan dan dilakukan setelah tahap-tahap awal seperti pendaftaran gugatan, mediasi, dan pembacaan gugatan, serta sebelum tahap pembuktian selanjutnya. Memeriksa langsung keadaan objek yang disengketakan, seperti tanah atau bangunan.

    Mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai sengketa. Setelah itu, sidang akan dilanjutkan dengan agenda lain di pengadilan, seperti pemeriksaan saksi. 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    PKB Kabupaten Kediri Gelar Tasyakuran Atas...

    Artikel Berikutnya

    Ruang Kadisbudparpora Kota Kediri Disulap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kejati Jatim Bekali 1000 Lebih Calon Juru Dakwah LDII dengan Penangkalan Radikalisme dan Intoleransi Beragama
    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Ikuti LPI Bank Indonesia, Gus Qowim Ajak Bank Indonesia Perkuat Kolaborasi Dorong Ketangguhan dan Kemandirian Ekonomi Kota Kediri
    Pimpin Apel Pagi, Mbak Wali Tekankan Literasi Membaca dan Pelestarian Lingkungan
    Mbak Wali Terima Penghargaan di UHC Award 2026, Kepesertaan JKN Tembus 99,21 Persen

    Ikuti Kami