Kediri - Puluhan warga Kelurahan Pojok yang terdampak TPA Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur mendatangi Pemkot Kediri untuk membantu menyelesaikan satu permasalahan yang dikemas sowan terkait menanyakan tambahan dana Rp 750 ribu kompensasi TPA, Senen (17/11/2025).
Perwakilan warga Kelurahan Pojok diterima langsung Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hery Purnomo dan Kepala DLHKP Kota Kediri Indun Munawaroh di ruang Sekda Kota Kediri.
Usai menerima perwakilan warga Kelurahan Pojok kepada wartawan Kepala DLHKP Kota Kediri Indun Munawaroh menjelaskan, kami kedatangan warga Kelurahan Pojok rawuh dan sowan kita diterima dengan senang hati. Kedatangan mereka menanyakan tambahan dana bantuan Rp 750 ribu untuk warga terdampak TPA khususnya di zona 1.
Ia menjelaskan masih dalam proses kajian dari tim ahli. Hari Jumat itu baru selesai kajiannya, apapun hasilnya dari kajian tim ahli akan tetap disampaikan ke warga Kelurahan Pojok.
"Untuk anggaran tambahan Rp 750 ribu sudah di anggarkan, tetapi memang ada di anggaran DLHKP. Kalau sesuai aturan Kemendagri tidak diperbolehkan untuk memberikan bantuan sosial dua kali, " jelasnya.
Ia menegaskan pihaknya tetap masih menunggu hasil kajian karena dari tim ahli dari segi hukum keuangan daerah semuanya akan dikaji. "Kita tunggu hasil kajian hari Jumat dari tim ahli ya mas. Nanti, kalau saya ngomong nyalahi dan disiki, " tegasnya.
Sementara itu, Supriyo selaku perwakilan warga Kelurahan Pojok menyampaikan agenda hari ini membantu Wali Kota menyelesaikan satu persoalan. Saya kemas dengan acara sowan ke Balai Kota.
Ia menjelaskan peristiwa ini sebenarnya tidak perlu terjadi. Karena dari pertemuan di rumah dinas sudah clear and clean. Tinggal teknis pelaksanaannya.
Saya sudah berulang kali mengingatkan jangan menggunakan anggaran dari DLHKP karena DLH sudah kita sepakati mencairkan dulu Rp 1.250.000 supaya warga tidak resah.
Lebih lanjut Supriyo mengatakan pada saat pertemuan di rumah dinas yang didampingi Asisten Pak Mandung waktu itu, memberi usul supaya dicairkan berupa barang, tidak berupa uang dan warga menerima. Otomatis tinggal ditata mekanisme penganggarannya.
"Akhirnya saya kawal ternyata anggaran diajukan lewat DLHKP. Saya katakan ini terlalu beresiko dan bisa salah. Saya mencoba meloby pimpinan DPRD supaya diperbaiki pengajuan PAK, jangan dimasukkan ke DLHKP tapi masukkan ke Dinsos, " tegasnya.
Ia kembali menegaskan sehingga, realisasi tambahan Rp 750 ribu itu bisa melalui bantuan sosial oleh Dinsos dengan konsep bantuan sosial umum.
"Kalau lebih mau aman lagi biar warga membentuk Pokmas. Jadi bansosnya yang menyalurkan warga, NPHD nya bisa ditandatangani bersama kuasa pengguna anggaran, agar kuasa anggaran aman nanti Pokmasnya yang tanggungjawab, " ujarnya.
Menurutnya solusinya hanya dua yang disampaikan ke Asisten II, biar disampaikan ke Wali Kota. Ia mengatakan kita duduk sebagai sesama manusia rasa kemanusiaan. "Ada cara lain melalui penggunaan belanja modal, " ujar Supriyo.
"Kalau pakai cara rasa kemanusiaan tidak bisa. Saya bersama warga Kelurahan Pojok akan melakukan upaya gugatan class action ke Pengadilan Negeri Kota Kediri terkait dampak TPA Pojok, " tutup Supriyo.

Updates.